Syarat dan Ketentuan Pengiriman Domestik pada Platform Kurir Pedia

Syarat dan Ketentuan Pengiriman Domestik pada Platform Kurir Pedia

1. Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi barang kirimannya selama pengangkutan. Apabila timbul suatu kerugian yang disebabkan karna pengemasan kurang sempurna, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pengirim.

2. Berat yang dipakai sebagai acuan penagihan adalah berat asli atau berat dimensi yang memiliki nilai lebih besar. Apabila  terdapat penambahan berat yang diakibatkan oleh adanya proses pengemasan tambahan yang dilakukan oleh Setiap Ekspedisi, maka yang digunakan sebagai acuan dalam penagihan adalah berat setelah dikemas ulang.

3. Pembuatan resi otomatis dari system pengirim kemudian ada perbedaan berat dan volume saat tiba digudang Eksepedisi, maka akan langsung dilakukan perubahan pada system Ekspedisi dan akan dibebankan kepada pengirim selisih tersebut.

4. Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar dalam hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

5. Kurir Pedia melarang pengiriman barang-barang seperti jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, obat terlarang, senjata, amunisi, bahan lain yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD'45.

6. Kurir Pedia berhak namun tidak wajib untuk memeriksa barang kiriman dan memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Kurir Pedia, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam pada point 5, maka dengan ini pengirim membebaskan Kurir Pedia dari seluruh biaya kerusakan ataupun lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun.

7. Dalam melaksanakan pengiriman, Kurir Pedia tidak menjamin bahwa seluruh proses berlangsung dengan lancar dan layak, yang disebabkan oleh peristiwa yang mungkin timbul diluar kemampuan Ekspedisi diwilayah yang dilalui transportasi Ekspedisi.

8. Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku. Ganti rugi untuk barang yang diasuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di Setiap Ekspedisi. Apabila pengirim tidak membeli asuransi, maka pergantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, akan diberikan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

9. Kurir Pedia tidak akan memberikan ganti rugi kepada pengirim akibat dari kejadian atau hal-hal yang diluar kemampuan kontrol Kurir Pedia atau kerusakan akibat bencana alam (Force Majeure).

10. Apabila tidak ada keluhan dari penerima saat barang diserahkan, maka dianggap barang kiriman telah diterima dengan baik dan benar.

11. Pengaduan/Klaim atas kehilangan atau kerusakan harus diajukan pengirim (bukan penerima) selambat-lambatnya dalam waktu 3 (hari) terhitung sejak diterimanya barang tersebut beserta dokumen-dokumen yang terkait.

12. Selain perjanjian atau syarat dan ketentuan yang tertulis pada resi ini, Kurir Pedia tidak dapat dituntut dan dibebani dengan perjanjian atau dasar hukum lainnya kecuali dengan perjanjian tertulis yang disetujui oleh penanggung jawab Kurir Pedia yang berwenang.

13. Saat menyerahkan barang kepada Setiap Ekspedisi yang ingin digunakan, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman yang tertera pada resi ini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan Kurir Pedia dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.