Ramai Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri
Ramai soal Beli Barang Melalui Ekspedisi Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak Saat Tiba di Indonesia, Bagaimana Perhitungannya?
Respon warganet
Beberapa warganet mengatakan bahwa memang benar jika produk yang dibeli dari luar negeri maka akan dikenakan pajak barang.
"Itu ongkir pengiriman ya ga included ma pajak njirr, kalau mau mah beli di sope cina sono kalau gamau ribet mah,".
"Kalo gamau kena pajak ya jgn beli dri luar nder,".
"Lah emang yang dari luar negeri kalo masuk sini kena pajak bea cukai nder. kalau gak mau kena pajak bisa order di shope* kalau ada atau nggak ke china aja nder,".
Penjelasan Bea Cukai
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan bahwa barang yang datang atau dibeli dari luar negeri akan dikenakan pajak barang dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019.
Di mana, Bea Cukai akan memungut Bea Masuk, dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) meliputi PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), dan PPnBM (Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah) terhadap barang kiriman. "Bea Masuk tidak dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai maksimal sebesar 3 dollar AS. Namun, jika nilai barang kiriman antara 3 dollar AS sampai dengan 1.500 dollar AS, maka akan dikenakan Bea Masuk sebesar 7,5 persen (kecuali barang tertentu)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Sedangkan untuk barang-barang tertentu atau barang yang dikecualikan dari Tarif Bea Masuk (BM) barang kiriman sebesar 7,5 persen, di antaranya sebagai berikut:
Buku dan barang lainnya yang termasuk dalam Kose Hs: 4901, 4902, 4903, dan 4904 dikenakan BM 0 persen. Tas, koper dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 4202 dikenakan BM 15 persen-20 persen. Produk tekstil, garmen dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 61, 62, dan 63 dikenakan BM 15 persen-25 persen.
Alas kaki, sepatu dan sejenisnya yang termasuk dalam Kode Hs: 64 dikenakan BM 25 persen-30 persen. Jika nilai barang diatas 1.500 dollar AS dikenakan tarif sesuai MFN (Most Favoured Nation) yang besaran tarifnya dapat dicek pada laman https://insw.go.id/intr.
Sumber : https://www.kompas.com